PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT ELECTRONIC CITY INDONESIA, Tbk.
PT ELECTRONIC CITY INDONESIA, Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2020 di Ruang Flores, Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT ELECTRONIC CITY INDONESIA, Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 16.50 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A. Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPST
Dewan Komisaris | Direksi |
– Komisaris Utama : Tuan Hartono Tjahjadi Adiwana – Komisaris : Tuan Wiradi – Komisaris : Nyonya Lyvia Mariana – Komisaris Independen : Tuan Herbert Timbo Parluhutan Siahaan – Komisaris Independen : Nona Josephine Sukmadewi Karjadi |
– Direktur Utama : Tuan Rahmat Adi Sutikno Halim – Direktur : Nyonya Anita Angeliana – Direktur : Tuan Dedy Djafarli – Direktur : Nyonya Lenny Susilawaty Jamadi – Direktur : Tuan Roland Hutapea |
B. Agenda-Agenda RUPST
- Persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2019, termasuk di dalamnya laporan tugas pengawasan dewan komisaris untuk tahun buku 2019 serta laporan keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Stephens);
- Penetapan persetujuan laba bersih Perseroan tahun buku 2019;
- Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020;
- Penetapan remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020;
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Untuk Disesuaikan Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
- Perubahan susunan pengurus Perseroan Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
RUPST dihadiri oleh 1.216.037.040 (satu miliar dua ratus enam belas juta tiga puluh tujuh ribu empat puluh) saham atau sebesar 91,13% (sembilan puluh satu koma tiga belas persen) dari 1.334.333.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu) saham yang telah dikeluarkan oleh Pereroan.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Pada pembahasan agenda-agenda RUPST tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat tanpa pemungutan suara.
F. Keputusan RUPST
Agenda Pertama RUPST |
|||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya |
Tidak Ada |
||
Hasil Pemungutan Suara |
RUPST disetujui dengan suara bulat. |
||
Setuju |
Abstain |
Tidak Setuju |
|
100% (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. |
Tidak Ada |
Tidak Ada |
|
Keputusan Agenda Pertama RUPST |
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Usaha, dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2019; 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Stephens) dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, berkaitan dengan laporan keuangan konsolidasian terlampir secara keseluruhan terkait penerbitan Laporan Auditor Independen, sebagaimana dinyatakan dalam Laporan No. 00753/2.1090/AU.1/05/0953-1/1/VI/2020 tanggal 18 Juni 2020. |
Agenda Kedua RUPST |
|||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya |
Tidak ada. |
||
Hasil Pemungutan Suara |
RUPST disetujui dengan suara bulat |
||
Setuju |
Abstain |
Tidak Setuju |
|
|
100% (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. |
Tidak Ada |
Tidak Ada |
Keputusan Agenda Kedua RUPST |
Menyetujui tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan seluruh laba bersih yang diperoleh Perseroan akan dibukukan sebagai laba ditahan. |
Agenda Ketiga RUPST |
|||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya |
Tidak ada. |
||
Hasil Pemungutan Suara |
RUPST disetujui dengan suara bulat |
||
Setuju |
Abstain |
Tidak Setuju |
|
100% (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. |
Tidak Ada |
Tidak Ada |
|
Keputusan Agenda Ketiga RUPST |
Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk kantor akuntan publik dalam melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan menetapkan besaran jasa audit Akuntan Publik yang ditunjuk. |
Agenda Keempat RUPST |
|||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya |
Tidak ada. |
||
Hasil Pemungutan Suara |
RUPST disetujui dengan suara bulat |
||
Setuju |
Abstain |
Tidak Setuju |
|
100% (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. |
Tidak Ada |
Tidak Ada |
|
Keputusan Agenda Keempat RUPST |
Menyetujui untuk menetapkan pemberian wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan honorarium atau gaji, serta tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2020 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. |
Agenda Kelima RUPST |
|||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya |
Tidak ada. |
||
Hasil Pemungutan Suara |
RUPST disetujui dengan suara bulat. |
||
Setuju |
Abstain |
Tidak Setuju |
|
100% (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. |
Tidak Ada |
Tidak Ada |
|
Keputusan Agenda Kelima RUPST |
– Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. – Menyetujui untuk perubahan tugas dan wewenang Direksi dalam Pasal 16 ayat 3 dan ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut : 3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk pengambilan uang Perseroan di bank); b. Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri; c. Mengikat Perseroan sebagai penjamin untuk menjamin utang-utang pihak lain, dengan jumlah/nilai tidak merupakan seluruh atau sebagian besar harta kekayaan perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain; Harus dengan persetujuan Dewan Komisaris yang dalam pelaksanaannya terhadap pihak ketiga surat/akta yang bersangkutan cukup ditandatangani oleh Komisaris Utama, Wakil Komisaris Utama bersama 1 Komisaris lainnya, atau Wakil Komisaris Utama bersama dengan 2 Komisaris lainnya. 5 a. 2 (dua) orang Direksi, dengan ketentuan seorang dari padanya adalah Direktur Utama bersama dengan 1 anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. b. Dalam hal Direktur Utama berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. |
Agenda Keenam RUPST |
|||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya |
Tidak ada. |
||
Hasil Pemungutan Suara |
RUPST disetujui dengan suara bulat. |
||
Setuju |
Abstain |
Tidak Setuju |
|
100% (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. |
Tidak Ada |
Tidak Ada |
|
Keputusan Agenda Keenam RUPST |
1. Menyetujui untuk memberhentikan seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sekaligus mengangkat Dewan Komisaris dan Direksi yang baru untuk jangka waktu 5 tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat, sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut : Dewan Komisaris
Direksi
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan atau baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan Rapat berkenaan dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait dengan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. |
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 17.15 WIB.
Jakarta, 12 Agustus 2020
PT ELECTRONIC CITY INDONESIA Tbk.
DIREKSI