PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT ELECTRONIC CITY INDONESIA, Tbk.

PT ELECTRONIC CITY INDONESIA, Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal 21 Juni 2018 di Banda B – Hotel Borobudur, Jalan Lap. Banteng Selatan No.1, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT ELECTRONIC CITY INDONESIA, Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 17.10 WIB dan RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :

A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPST

Dewan Komisaris Direksi
-Komisaris Utama : Tuan HARTONO TJAHJADI ADIWANA
-Komisaris : Tuan STEPHEN PRIBADI
-Komisaris : Nona JOSEPHINE SUKMADEWI K.
-Komisaris Independen : Tuan YULI SOEDARGO
-Komisaris Independen : Tuan FERY WIRAATMADJA
-Direktur Utama : Nona INGRID PRIBADI
-Direktur : Tuan WIRADI
-Direktur : Tuan ROLAND HUTAPEA
-Direktur Independen : Nyonya ANITA ANGELIANA

 

B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

Bahwa ketentuan mengenai kuorum kehadiran untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah :

  • Untuk seluruh Agenda RUPST, kuorum kehadiran merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat 1.a. Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. RUPST ini dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang hadir dalam RUPST.
  • Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 1.133.212.805 (satu miliar seratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus lima) saham atau sebesar 84,93% (delapan puluh empat koma sembilan puluh tiga persen) dari 1.334.333.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST.
  • Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk keseluruhan agenda-agenda RUPST.

C. Agenda-Agenda RUPST

  1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2017, termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2017 serta Laporan Keuangan Perusahaan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Stephens).
  2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2017.
  3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2018.
  4. Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk Tahun Buku 2018.
  5. Perubahan susunan Pengurus Perseroan Dewan Komisaris dan/atau Direksi.

D. Kesempatan Tanya Jawab

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Agenda RUPST. Pada tiap-tiap pembahasan Agenda RUPST terdapat 1 (satu) orang kuasa Pemegang Saham yang menyampaikan pertanyaan dalam agenda pertama dan agenda keempat RUPST.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan

  • Pimpinan RUPST mengesahkan setiap keputusan atas usulan yang diajukan dalam Agenda RUPST, baik (i) dalam hal tercapai keputusan bulat Pemegang Saham; ataupun (ii) merupakan keputusan hasil penghitungan pemungutan suara yang disampaikan Notaris.

F. Keputusan RUPST

Adapun keputusan RUPST Perseroan adalah sebagai berikut :

Mata Acara RUPST Pertama
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya 1 orang
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan suara bulat Sebanyak 1.133.212.805 (satu miliar seratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus lima) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Tidak ada Tidak ada
Keputusan Agenda Pertama RUPST 1.  Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2017, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Usaha, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2017;

2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Stephens) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, sebagaimana dinyatakan dalam Laporan No. 05030918SA tanggal 27 Maret 2018; dan

3.  Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (voledig acquit et de charge) kepada setiap Dewan Komisaris dan Direksi atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan.

 

Agenda Kedua RUPST
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Tidak ada
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan suara bulat Sebanyak 1.133.212.805 (satu miliar seratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus lima) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Tidak ada Tidak ada
Keputusan Agenda Kedua RUPST Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan seluruh laba bersih dari total seluruh kerugian yang dialami oleh Perseroan dan telah diperoleh Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 akan dibukukan sebagai laba ditahan.

 

Agenda Ketiga RUPST
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Tidak ada
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan suara bulat Sebanyak 1.133.212.805 (satu miliar seratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus lima) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Tidak ada Tidak ada
Keputusan Agenda Ketiga RUPST Menyetujui :

  1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kantor akuntan publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 dan menetapkan besaran jasa audit untuk akuntan publik yang ditunjuk.
  2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk kantor akuntan publik pengganti bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan peraturan Pasar Modal, kantor akuntan publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya.

 

Agenda Keempat RUPST
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya 1 orang
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan suara terbanyak Sebanyak 1.133.103.805 (satu miliar seratus tiga puluh tiga juta seratus tiga ribu delapan ratus lima) saham atau 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Tidak ada Sebanyak 109.000 (seratus sembilan ribu) saham atau 0,01% (nol koma nol satu persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST
Keputusan Agenda Keempat RUPST Memberikan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan paket remunerasi berupa gaji dan atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk Tahun Buku 2018.

 

Agenda Kelima RUPST
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Tidak ada
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan suara bulat Sebanyak 1.133.212.805 (satu miliar seratus tiga puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus lima) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Tidak ada Tidak ada
Keputusan Agenda Kelima RUPST Menyetujui :

      1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak Leemarvin Lieano dan Bapak Stephen Pribadi dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan, Bapak Yuli Soedargo dan Bapak Fery Wiraatmadja dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan, dan Bapak Steven Anggoman dari jabatannya selaku Direktur Perseroan, dengan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) selama beliau menjabat.
      2. Mengangkat Ibu Selfy Warauw sebagai Komisaris Perseroan, Bapak Rahmat Adi Sutikno Halim dan Bapak Herbert Timbo P Siahaan sebagai Komisaris Independen Perseroan, serta mengangkat Ibu Lyvia Mariana dan Bapak Dedy Djafarli sebagai Direktur Perseroan untuk masa jabatan sama dengan sisa masa jabatan seluruh Dewan Komisaris dan Direksi mengikuti masa jabatan pengurus yang lama yaitu akan berakhir di tahun 2020. Sehingga setelah dilakukan perubahan, untuk selanjutnya susunan pengurus perseroan menjadi sebagai berikut:
        Dewan Komisaris :
        Komisaris Utama : Hartono Tjahjadi Adiwana
        Komisaris : Josephine Sukmadewi K.
        Komisaris : Selfy Warauw
        Komisaris Independen : Rahmat Adi Sutikno Halim
        Komisaris Independen : Herbert Timbo P SiahaanDirektur:
        Direktur Utama : Ingrid Pribadi
        Direktur : Wiradi
        Direktur : Roland Hutapea
        Direktur : Lyvia Mariana
        Direktur : Dedy Djafarli
        Direktur Independen : Anita Angeliana
      3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk untuk menyatakan kembali keputusan perubahan susunan Direksi Perseroan  ini dalam akta notaris dan mendaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

RUPST Perseroan ditutup pada pukul 17.40 WIB

 

 

 

Jakarta,  25 Juni 2018

PT ELECTRONIC CITY INDONESIA Tbk.

DIREKSI

Kalender

September 2023
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930