PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT ELECTRONIC CITY INDONESIA Tbk
PT ELECTRONIC CITY INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 di Flores A Room, Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan No. 1, Jakarta Pusat 10710, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT ELECTRONIC CITY INDONESIA Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 10.20 WIB dan Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPST
Dewan Komisaris | Direksi |
-Komisaris : Bpk. Stephen Pribadi -Komisaris Independen : Bpk. Yuli Soedargo -Komisaris Independen : Bpk. Grant Scott Ferguson |
-Direktur Utama : Ibu. Ingrid Pribadi -Direktur : Bpk. Fery Wiraatmadja -Direktur : Bpk. Made Agus Dwiyanto -Direktur Independen : Ibu. Anita Angeliana |
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Dalam RUPST tersebut telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 1.081.268.800 saham atau sebesar 81,03% dari 1.334.333.000 merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
C. Mata Acara RUPST
Mata acara RUPST adalah sebagai berikut:
- Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2014, termasuk didalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2014 serta Laporan Keuangan Perusahaan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mulyamin Sensi Suryanto & Lianny (Moore Stephens);
- Persetujuan Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2014;
- Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2015;
- Penetapan remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2015;
- Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap mata acara RUPST.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara blanko, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.
F. Keputusan RUPST
Adapun keputusan RUPST Perseroan adalah sebagai berikut :
Mata Acara RUPST Pertama | |||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | [0 orang ] | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
1.081.268.800 saham atau 100% dari yang hadir dengan demikian disetujui dengan suara bulat | Sebanyak 0 saham | Sebanyak 0 saham atau 0% | |
Keputusan RUPST Pertama | 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2014, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Usaha, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2014;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mulyamin Sensi Suryanto & Lianny (Moore Stephens) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, sebagaimana dinyatakan dalam Laporan No. 04350915SA tanggal 27 Maret 2015. 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan |
Mata Acara RUPST Kedua | |||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | [ 0 orang] | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
1.081.268.800 saham atau 100% dari yang hadir dengan demikian disetujui dengan suara bulat | Sebanyak 0 saham atau | Sebanyak 0 saham atau 0% | |
Keputusan RUPST Kedua | Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2014 adalah sebagai berikut : 1. Sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebagai Cadangan Umum untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 2. Sebesar Rp. 12.946.248.374,- (dua belas milyar sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh empat) atau 10% dari laba tersebut ditetapkan sebagai dividen dan akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai kepada seluruh pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 09 Juli 2015 dan akan dibayarkan pada tanggal 31 Juli 2015. 3. Sisanya sebesar Rp. 115.516.235.364,- (seratus lima belas milyar lima ratus enam belas juta dua ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus enam puluh empat) akan menambah saldo laba/Retained Earning untuk mendukung pengembangan Perseroan. 4. Selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tatacara pembayaran dividen tunai termaksud. |
Mata Acara RUPST Ketiga | |||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | [0 orang] | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
1.081.268.800 saham atau 100% dari yang hadir dengan demikian disetujui dengan suara bulat | Sebanyak 0 saham | Sebanyak 0 saham atau 0% | |
Keputusan RUPST Ketiga | Menyetujui usulan Dewan Komisaris untuk : 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kantor akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan menetapkan besaran jasa audit untuk akuntan publik yang ditunjuk. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk kantor akuntan publik pengganti bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan peraturan Pasar Modal, kantor akuntan publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya. |
Mata Acara RUPST Keempat | |||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | [ 0 orang] | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
1.081.268.800 saham atau 100% dari yang hadir dengan demikian disetujui dengan suara bulat | Sebanyak 0 saham | Sebanyak 0 saham atau 0% | |
Keputusan RUPST Keempat | Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan paket remunerasi berupa gaji dan atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2015 |
Mata Acara RUPST Kelima | |||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | [ 0 orang] | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
1.076.279.200 saham atau 99,54%dari yang hadir dengan demikian disetujui dengan suara terbanyak | Sebanyak 0 saham | Sebanyak 4.989.600 saham atau 0,46% | |
Keputusan RUPST Kelima | Menyetujui : 1. Perseroan menerima pengunduran diri Dewan Komisaris dan Direksi untuk diangkat kembali untuk masa 5 tahun, sehingga untuk selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris : Direksi : 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk untuk menyatakan kembali keputusan perubahan susunan Direksi Perseroan ini dalam akta notaris dan mendaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
RUPSLB:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
Dewan Komisaris | Direksi |
-Komisaris : Bpk. Stephen Pribadi -Komisaris Independen : Bpk. Yuli Soedargo -Komisaris Independen : Bpk. Grant Scott Ferguson |
-Direktur Utama : Ibu. Inggrid Pribadi -Direktur : Bpk. Fery Wiraatmadja -Direktur : Bpk. Made Agus Dwiyanto -Direktur Independen : Ibu. Anita Angeliana |
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Dalam RUPSLB tersebut telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 1.145.124.095 saham atau sebesar 85,82% dari 1.334.333.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu) merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
C. Mata Acara RUPSLB
Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
- Perubahan Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK;
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap mata acara RUPSLB.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara blanko, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara.
F. Keputusan RUPSLB
Adapun keputusan RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut :
Mata Acara RUPSLB
|
|||
Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya | [ 0 orang ] | ||
Hasil Pemungutan Suara | Setuju | Abstain | Tidak Setuju |
1.145.124.095 saham atau 100% dari yang hadir dengan demikian disetujui dengan suara bulat | Sebanyak 0 saham | Sebanyak 0 saham atau 0% | |
Keputusan RUPSLB Pertama | Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan tersebut di atas, termasuk untuk melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2014 dan No. 33/POJK.04/2014 |
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 11.00 WIB.
Jakarta, 1 Juli 2015
PT ELECTRONIC CITY INDONESIA Tbk.
DIREKSI