PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT ELECTRONIC CITY INDONESIA, Tbk.
P A N G G I L A N
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Electronic City Indonesia, Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal | : | Kamis, 5 Agustus 2021 |
Waktu | : | 09.00 WIB – selesai |
Tempat | : | Ruang Singosari Hotel Borobudur Jakarta Jl. Lapangan Banteng Selatan Jakarta Pusat 10710 |
Mata acara Rapat sebagai berikut:
- Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2020, termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2020 serta Laporan Keuangan Perusahaan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Stephens);
- Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2020;
- Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2021;
- Penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk Tahun Buku 2021; dan
- Perubahan susunan pengurus Perseroan Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
Penjelasan mata acara :
Mata acara pertama sampai dengan mata acara ke satu sampai ke empat Rapat merupakan mata acara rutin yang dibahas dan diputuskan dalam setiap Rapat. Mata acara ke lima yaitu sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, perubahan susunan pengurus Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan ditetapkan melalui Rapat.
Catatan:
- Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan panggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat. Panggilan ini dapat juga dilihat melalui situs Perseroan, BEI, dan aplikasi eASY.KSEI
- Para Pemegang Saham atau kuasa para Pemegang Saham dapat turut berpartisipasi dalam Rapat dengan cara hadir sendiri atau memberikan kuasa kepada pihak lain maupun melalui aplikasi eASY.KSEI.
- Para Pemegang Saham atau kuasa para Pemegang Saham yang menghadiri Rapat diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada tugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), selain menyerahkan fotokopi KTP, juga dimohon untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh dari anggota Bursa/Bank Kustodian Pemegang Rekening Efek KSEI. Para Pemegang Saham atau kuasa para Pemegang Saham diharapkan memperhatikan protokol keamanan dan kesehatan dan hanya Pemegang Saham atau kuasa para Pemegang Saham yang memenuhi protokol keamanan dan kesehatan yang dapat memasuki ruang Rapat.
- Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham atau kuasa yang sah dari Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Juli 2021 sampai dengan Pukul 16.00 WIB.
- Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh Kuasa Pemegang Saham berdasarkan surat kuasa dengan format surat kuasa yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat;
- Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi anggaran dasar terakhir serta fotokopi akta pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris terakhir disertai fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan); dan
- Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa dapat mengambil formulir surat kuasa di kantor Biro Administrasi Efek: PT Ficomindo Buana Registrar dengan alamat Jl. Kyai Caringin No. 2A, Cideng – Gambir, Jakarta Pusat pada hari dan jam kerja. Surat Kuasa tersebut harus ditandatangani di atas meterai Rp 10.000,- dan sudah diterima oleh PT Ficomindo Buana Registrar selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
- Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
- Bahan mata acara Rapat bagi pemegang saham dapat diperoleh di kantor Perseroan dengan alamat Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 22, Jakarta 12190 pada hari dan jam kerja, dengan melampirkan permintaan secara tertulis.
- Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang sah dimohon dengan hormat sudah berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
- Para Pemegang Saham yang berhak hadir berhak menyampaikan pertanyaan atas mata acara Rapat tersebut melalui email Perseroan corporatesecretary@electronic-city.co.id dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 hari kerja setelah Rapat.
- Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 2) diatas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
- Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk menaati protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penyebaran risiko penularan virus Covid-19, bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan secara ketat sebagai berikut:
- Wajib menggunakan masker;
- Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (seperti pemeriksaan suhu tubuh, dsb), baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajamen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
- Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat (khususnya memiliki/ merasakan gejala terinfeksi Covid-19 (seperti batuk, demam, atau flu, dsb) tidak diperkenankan menghadiri Rapat.
- Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham wajib menyerahkan Surat Keterangan Uji Tes Swab PCR COVID-19 dari Laboratorium Pemeriksa yang diakui oleh Pemerintah (Satgas Covid-19) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 atas nama dirinya yang menunjukan hasil negatif dengan tanggal tes 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal Rapat.
- Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.
- Demi menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap protocol pencegahan penyebaran COVID 19, untuk sementara waktu Perseroan tidak menyediakan konsumsi dan cinderamata untuk Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham.
Jakarta, 14 Juli 2021
Direksi
Download Bahan Mata Acara RUPST
Download Kemenkes LAB Covid