PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT ELECTRONIC CITY INDONESIA, Tbk.
P A N G G I L A N
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT Electronic City Indonesia, Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal: Selasa, 10 Agustus 2020
Waktu: 16.30 WIB – selesai
Tempat:Ruang Flores A
Hotel Borobudur Jakarta
Jl. Lapangan Banteng Selatan
Jakarta Pusat 10710

Mata acara Rapat sebagai berikut:

  1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2019, termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2019 serta Laporan Keuangan Perusahaan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Stephens);
  2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2019;
  3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2020;
  4. Penetapan remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2020;
  5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Untuk Disesuaikan Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
  6. Perubahan susunan pengurus Perseroan Dewan Komisaris dan/atau Direksi.

Penjelasan mata acara :

Mata acara pertama sampai dengan mata acara ke empat Rapat merupakan mata acara rutin yang dibahas dan diputuskan dalam setiap Rapat. Mata acara ke lima adalah penyesuaian Anggraan Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan untuk mata acara Rapat keenam terkait dengan perubahan susunan pengurus Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.

Catatan:

  1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan panggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat. Para Pemegang Saham atau kuasa para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada tugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), selain menyerahkan fotokopi KTP, juga dimohon untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh dari anggota Bursa/Bank Kustodian Pemegang Rekening Efek KSEI.
  2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham atau kuasa yang sah dari Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan Pukul 16.00 WIB.
    • Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh Kuasa Pemegang Saham berdasarkan surat kuasa dengan format surat kuasa yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat;
    • Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi anggaran dasar terakhir serta fotokopi akta pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris terakhir disertai fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan); dan
    • Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa dapat mengambil formulir surat kuasa di kantor Biro Administrasi Efek: PT Ficomindo Buana Registrar dengan alamat Mayapada Tower, Lt 10 Suite 02 B, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta 12920 pada hari dan jam kerja. Surat Kuasa tersebut harus ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,- dan sudah diterima oleh PT Ficomindo Buana Registrar selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
    • Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek Perseroan yaitu PT Ficomindo Buana Registrar melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
  3. Bahan mata acara Rapat bagi pemegang saham dapat diperoleh di kantor Perseroan dengan alamat Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 22, Jakarta 12190 pada hari dan jam kerja, dengan melampirkan permintaan secara tertulis.
  4. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang sah dimohon dengan hormat sudah berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
  5. Para Pemegang Saham yang berhak hadir berhak menyampaikan pertanyaan atas mata acara Rapat tersebut melalui email Perseroan corporatesecretary@electronic-city.co.id dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 hari kerja setelah Rapat.
  6. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 2) diatas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
  7. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk menaati protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penyebaran risiko penularan virus Covid-19, bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang akan diberlakukan secara ketat sebagai berikut:
    • Wajib menggunakan masker;
    • Wajib mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan (seperti pemeriksaan suhu tubuh, dsb), baik yang akan dilakukan oleh Perseroan maupun manajamen gedung tempat penyelenggaraan Rapat.
    • Pemegang saham atau kuasanya yang tidak sehat (khususnya memiliki/ merasakan gejala terinfeksi Covid-19 (seperti batuk, demam, atau flu, dsb) tidak diperkenankan menghadiri Rapat.
    • Perseroan berhak dan berwenang untuk melarang pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri atau berada dalam ruang Rapat dalam hal pemegang saham atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan dan kesehatan sebagaimana dijelaskan di atas.

Jakarta, 17 Juli 2020
Direksi

Download Surat Kuasa RUPST

Klik

DOWNLOAD

Kalender

December 2023
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031