PEMBERITAHUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT ELECTRONIC CITY INDONESIA, Tbk.
P A N G G I L A N
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA

Pengurus PT Electronic City Indonesia, Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari / Tanggal: Selasa, 5 Mei 2020
Waktu: 10.00 WIB – selesai
Tempat:Ruang Banda
Hotel Borobudur Jakarta
Jl. Lapangan Banteng Selatan
Jakarta Pusat 10710

Dengan acara sebagai berikut:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:

  1. Persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018, termasuk di dalamnya laporan tugas pengawasan dewan komisaris untuk tahun buku 2018 serta laporan keuangan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang disajikan kembali dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Moore Stephens);
  2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2018;
  3. Penunjukan Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2019;
  4. Penetapan remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2019; dan
  5. Perubahan susunan pengurus Perseroan Dewan Komisaris dan/atau Direksi.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:

  1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan
  2. Persetujuan Atas Langkah-Langkah Perseroan Baik Dilakukan Oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris terkait dengan Perjanjian Penyelesaian Kewajiban.

Penjelasan mata acara :

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan:

Mata acara pertama sampai dengan mata acara ke empat rapat merupakan mata acara rutin yang dibahas dan diputuskan dalam setiap rapat. Mata acara rapat kelima terkait dengan perubahan susunan pengurus Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa:

Mata acara Rapat pertama terkait dengan perubahan ketentuan Pasal 3 Anggraan Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 2017, sebagaimana yang disyaratkan dalam sistem Online Single Submission (OSS). Mata acara Rapat kedua adalah permintaan persetujuan atas langkah-langkah Perseroan yang dilakukan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan sehubungan dengan permasalahan di Perseroan.

Catatan:

  1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan dan panggilan ini dianggap sebagai undangan Rapat. Para Pemegang Saham atau kuasa para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lain yang masih berlaku kepada tugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), selain menyerahkan fotokopi KTP, juga dimohon untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh dari anggota Bursa/Bank Kustodian Pemegang Rekening Efek KSEI.
  2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat hanyalah Pemegang Saham atau kuasa yang sah dari Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 09 April 2020 sampai dengan Pukul 16.00 WIB.
    • Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh Kuasa Pemegang Saham berdasarkan surat kuasa dengan format surat kuasa yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan bahwa anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku penerima kuasa Pemegang Saham, akan tetapi suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia, surat kuasanya harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia setempat;
    • Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi anggaran dasar terakhir serta fotokopi akta pengangkatan anggota Direksi dan Komisaris terakhir disertai fotokopi KTP dari Pemberi/Penerima Kuasa (bilamana dikuasakan); dan
    • Pemegang Saham yang akan memberikan kuasa dapat mengambil formulir surat kuasa di kantor Biro Administrasi Efek: PT Ficomindo Buana Registrar dengan alamat Mayapada Tower, Lt 10 Suite 02 B, Jl. Jend. Sudirman Kav. 28, Jakarta 12920 pada hari dan jam kerja. Surat Kuasa tersebut harus ditandatangani di atas meterai Rp 6.000,- dan sudah diterima oleh PT Ficomindo Buana Registrar selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
  3. Bahan mata acara Rapat bagi pemegang saham dapat diperoleh di kantor Perseroan dengan alamat Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 22, Jakarta 12190 pada hari dan jam kerja, dengan melampirkan permintaan secara tertulis.
  4. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham yang sah dimohon dengan hormat sudah berada di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 13 April 2020

Pengurus

Kalender

September 2023
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930