Keterbukaan Informasi Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham PT ELECTRONIC CITY INDONESIA Tbk (“Perseroan”)

Keterbukaan Informasi Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham
PT-ELECTRONIC-CITY-INDONESIA-Tbk-(“Perseroan”)

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Pengalihan Saham Hasil Pembelian Kembali Saham Perseroan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK No. 2/ 2013”). Sebelumnya, Perseroan telah melaksanakan pembelian kembali saham sebanyak 166.336.195 saham (“Saham Treasuri”) dan saat ini, Perseroan bermaksud menjual/mengalihkan sebagian Saham Treasuri yang diperoleh dari hasil pembelian kembali tersebut. Sehubungan dengan rencana untuk menjual/mengalihkan sebagian Saham Treasuri tersebut, merujuk pada Pasal 16 POJK No. 2/2013, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali.

Selain itu, pelaksanaan penjualan/pengalihan saham yang dijual Perseroan juga mengacu pada ketentuan-ketentuan POJK No. 2/2013, antara lain:

  1. Sesuai dengan Pasal 17 POJK No. 2/2013, pengalihan/penjualan Saham Yang Dijual Perseroan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan berikut ini:
    1. transaksi jual wajib dilaksanakan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek;
    2. transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 (tiga puluh) menit sejak pembukaan sampai dengan 30 (tiga puluh) menit sebelum penutupan perdagangan; dan
    3. jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari adalah paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
  2. Sesuai dengan Pasal 13 huruf a. POJK No. 2/2013, harga pengalihan/penjualan Saham Yang Dijual Perseroan, tidak boleh lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia 1 (satu) hari sebelum tanggal penjualan saham, atau harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek Indonesia selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perseroan, mana yang lebih tinggi.

Penjualan/pengalihan sebagian Saham Treasuri Perseroan akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jumlah Maksimal Saham Yang akan Dijual : 46.885.000 lembar (“Saham Yang Dijual”)
  2. Waktu Pelaksanaan Penjualan Saham : 18 Agustus 2023 – 31 Agustus 2023
  3. Anggota Bursa Pelaksana : PT KGI Sekuritas Indonesia

Demikian hal ini Perseroan sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, Perseroan
ucapkan terima kasih

Jakarta, 03 Agustus 2023
Direksi PT Electronic City Indonesia, Tbk

Kalender

September 2023
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930