CSR

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

ECII melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”) sebagai realisasi atas komitmen Perseroan untuk beroperasi dengan cara yang berkelanjutan secara ekonomi, sosial, dan lingkungan, dengan tetap menyeimbangkan kepentingan para pemangku kepentingan yang beragam. Bagi ECII, Program CSR merupakan investasi demi pertumbuhan dan keberlanjutan perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Melalui kegiatan CSR, ECII ingin agar keberadaannya dapat memberi manfaat seluas-luasnya dan memenuhi harapan para pemangku kepentingan, yakni pelanggan, mitra kerja, pemerintah, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat sekitar.

ECII melaksanakan kegiatan CSR secara rutin dan berkelanjutan sebagai bagian dari Grup Artha Graha di bawah payung Artha Graha Peduli (AGP). Aktivitas CSR dilaksanakan sejalan dengan pilar-pilar kepedulian AGP. Dalam implementasinya, terdapat 5 (lima) Pilar program yakni Pelestarian Lingkungan, Penanggulangan Bencana, Sosial Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, serta Hukum dan Keadilan yang dikelola untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan, kesejahteraan komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya.

Disamping itu, Perseroan juga telah mengidentifikasi pilar-pilar utama CSR lainnya yaitu hak asasi manusia, ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja, serta tanggung jawab produk. Oleh karena itu, pembahasan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam Laporan Tahunan ini mencakup pembahasan aspek-aspek lingkungan hidup; praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja; pengembangan sosial dan kemasyarakatan; dan tanggung jawab konsumen.

Hak Asasi Manusia

ECII berkomitmen untuk memberikan perhatian yang besar terhadap pemenuhan hak asasi manusia, baik hak asasi yang berkaitan dengan karyawan Perseroan maupun dengan pemangku kepentingan lainnya. Dalam menjalankan bisnisnya, ECII menjamin bahwa hak-hak asasi manusia dari seluruh karyawannya dijunjung dengan tinggi.
ECII senantiasa berupaya untuk menerapkan prinsip-prinsip hak asasi manusia demi terciptanya hubungan kerja industrial yang harmonis, serasi aman dan tentram sehingga dapat memacu produktivitas dan kinerja Perseroan. Selain itu, kegiatan tanggung jawab sosial terkait hak asasi manusia diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Perseroan yang pada akhirnya dapat membawa pengaruh kepada peningkatan kesejahteraan karyawan.
Kebijakan dan implementasi komitmen ECII dalam penegakan HAM di kalangan karyawan Perseroan, antara lain dengan membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Regional yang berlaku dan tunjangan-tunjangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; menerapkan kesetaraan gender dalam kesempatan penerimaan dan promosi karyawan; melakukan pendidikan dan pelatihan untuk karyawan; tidak mempekerjakan tenaga anak; pencegahan tindakan diskriminasi, kebebasan berserikat, pengaturan waktu kerja, izin (cuti) kerja, dan kesempatan untuk menjalankan ibadah.

Lingkungan Hidup

Sebagai perusahaan ritel produk elektronik modern, kegiatan operasional ECII tidak berdampak langsung terhadap lingkungan. Namun demikian, ECII tetap berupaya untuk meminimalkan risiko/dampak operasionalnya terhadap lingkungan.

Kebijakan ECII terkait pengelolaan lingkungan hidup antara lain diwujudkan dalam bentuk imbauan dan peraturan perusahaan dalam rangka meminimalkan dampak operasional Perseroan terhadap lingkungan hidup. Dalam upaya pelaksanaan efisiensi operasional, Perseroan mengeluarkan himbauan kepada karyawan untuk melakukan efisiensi penggunaan listrik, air, dan kertas yang disosialisasikan secara terus-menerus. Perseroan meyakini, jika dijalankan dengan baik, kebijakan yang sederhana tersebut akan memberikan dampak yang besar terhadap lingkungan hidup.

Disamping itu, ECII juga senantiasa memenuhi standar kebisingan, dan mengendalikan setiap kegiatan operasional di toko-toko Electronic City agar tidak terjadi limbah yang dapat membahayakan lingkungan, termasuk mengurangi penggunaan plastik pada bungkus kemasan produk maupun aktivitas usahanya agar dapat mengurangi sampah plastik, serta menggunakan material ramah lingkungan terutama kantong plastik yang dapat didaur ulang. Disamping itu, Perseroan juga melakukan kegiatan penghijauan di lingkungan kantor (green office) dan toko-toko Electronic City.

Praktik Ketenagakerjaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja

ECII memberikan perhatian yang sangat besar terhadap aspek SDM dan berkomitmen untuk terus meningkatkan realisasi tanggung jawab sosial perusahaan dalam praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselematan kerja, yang antara lain diwujudkan dalam kebijakan berikut:

Dalam hal ketenagakerjaan:

    1. Praktik Non-Diskriminasi. Dalam berkarier, setiap karyawan diberikan kesempatan yang sama tanpa adanya diskriminasi. Penerapan prinsip non-diskriminasi ini diberlakukan sejak Perseroan berdiri dan berkembang hingga saat ini, sehingga hal ini menjadi dasar Perseroan berinteraksi dengan pegawai dalam kerangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
    2. Selain itu, kebijakan Perseroan terhadap prinsip non-diskriminasi dapat dilihat dari proses penerimaan karyawan, penilaian kinerja, serta pelaksanaan tugas secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.
    3. Membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Regional yang berlaku dan tunjangan-tunjangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    4. Menetapkan jam kerja karyawan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan karyawan secara berkesinambungan untuk meningkatkan kompetensi mereka.

Dalam hal kesehatan, dan keselamatan Kerja:

    1. Menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usahanya.
    2. Melindungi setiap karyawannya dengan asuransi kecelakaan dan kesehatan agar karyawan merasa tenang dan nyaman dalam melaksanakan pekerjaannya sehari-hari.
    3. Senantiasa memastikan agar alat kerja atau alat bantu kerja karyawan memenuhi standar kenyamanan, keamanan dan kesehatan.
    4. Menyediakan ruang menyusui di lingkungan kantor bagi karyawan wanita yang menyusui.

Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan

ECII melaksanakan Program Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan dengan mempertimbangkan pengembangan kualitas masyarakat sekitar kantor pusat, toko, dan masyarakat secara umum. ECII mempunyai kebijakan bahwa pelaksanaan program CSR dapat dilakukan di masing-masing lokasi operasional dengan koordinasi dan persetujuan Kantor Pusat, sehingga perencanaan program bisa disusun dengan riil dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di area tersebut.

ECII meyakini bahwa untuk meraih pertumbuhan bisnis, diperlukan kepedulian yang berkesinambungan terhadap kesejahteraan sosial dan lingkungan. Program Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan ECII diwujudkan dalam bentuk aksi sosial dalam menangani peristiwa bencana alam seperti banjir, tanah longsor, erupsi gunung berapi, dan musibah besar lainnya yang terjadi di Indonesia. Program ini memiliki tujuan mulia untuk membantu meringankan beban warga masyarakat yang menjadi korban termasuk bantuan untuk karyawan ECII yang turut terkena dampak bencana.

Adapun kegiatan Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan yang dilakukan ECII sepanjang tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Pasar Murah Ramadhan
2. Kegiatan Idul Adha
3. Pasar Murah Akhir Tahun

Tanggung Jawab Konsumen

ECII menyadari bahwa pelanggan Electronic City merupakan pemangku kepentingan yang secara langsung ikut berpengaruh pada keberlangsungan Perseroan. Oleh karenanya, kepuasan dan loyalitas pelanggan menjadi suatu hal penting dalam perkembangan usaha Perusahaan. ECII secara konsisten menerapkan berbagai langkah stategis dalam bidang CSR tanggung jawab kepada konsumen sebagai upaya Perseroan meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada pelanggan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebagai wujud dari implementasi tanggung jawab terhadap konsumen, Perseroan berupaya untuk:

  • meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan seperti memberikan jasa antar gratis sampai dengan zona tertentu, gratis biaya instalasi standar, asuransi banjir dan petir, serta asuransi kebakaran;
  • menyelesaikan setiap permasalahan pelanggan dengan cepat, tepat, dan tuntas;
    memberikan masa garansi pada produk yang dijual;
  • menyediakan berbagai bentuk sarana dan kemudahan akses kepada konsumen dan pelanggan Electronic City untuk menjawab segala kebutuhan produk-produk elektronik, yaitu:
    • Customer Care Hotline: 15000-32
    • SMS atau WA Customer Care : 08118500032
    • Email Customer Care: customer@electronic-city.co.id
    • Facebook: ElectronicCityIndonesia
    • Twitter: @electronic_city
    • Instagram: electroniccityid
    • Live chat: www.eci.id

Kalender

September 2023
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930